S I S M I O P : Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
Pendahuluan
SISMIOP
merupakan sistem informasi yang terpadu dimaksudkan mendukung penyediaan
informasi yang berhubungan dengan fungsi administrasi semua tingkat organisasi
pengelola PBB.
SISMIOP
diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan,
evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus dirancang untuk kebutuhan tersebut.
SISMIOP
dibangun dengan menggunakan pendekatan sistem, yaitu permasalahan yang dihadapi
ditinjau secara komperehensif dan terpadu sehingga tujuan yang akan dicapai
merupakan solusi global yang memperhatikan interaksi di antara
komponen-komponen organisasi dan juga komponen eksternal
Kegiatan Administrasi SISMIOP
SISMIOP
merupakan sistem terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek
pajak dengan bantuan komputer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran,pendataan
dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan,
pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan
DHKP serta Pelayanan Satu Tempat (PST).
SISMIOP merupakan aplikasi yang mengintegrasikan
aspek pengelolaan administrasi PBB yang meliputi kegiatan-kegiatan (proses
bisnis) sebagai berikut:
- Pendataan
- Penilaian
- Penagihan
- Penerimaan
- Pelayanan
Identifikasi Nomor Objek Pajak
NOP dimaksudkan sebagai identitas yang standar bagi semua
objek pajak PBB secara nasional, sehingga semua aparat pelaksana PBB mempunyai
pemahaman yang sama atas segala informasi yang terkandung dalam NOP
NOP mempunyai karakter unik, permanen/tetap dan
standar.
- Unik, artinya satu objek pajak PBB memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek pajak PBB lainnya.
- Permanen, berarti NOP diberikan kepada satu objek PBB tidak berubah dalam jangka waktu yang relatif panjang.
- Standar, artinya hanya satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional
Konsep awal struktur NOP adalah pendekatan administrasi
pemerintahan dengan memanfaatkan sistem kode nomor wilayah dari Biro Pusat
Statistik (BPS).
Dalam perkembanganya, kode wilayah BPS banyak diurut ulang
sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah, sehingga dalam skala nasional NOP
menjadi tidak unik karena pemakaian yang tidak seragam antara kode BPS lama dan
kode BPS baru
Struktur Nomor Objek Pajak (NOP) terdiri dari 18
digit :
Digit 1, 2 : Kode Nomor Daerah Tingkat I
Digit 3, 4 : Kode Nomor Daerah Tingkat II
Digit 5, 6, 7 : Kode Nomor Kecamatan
Digit 8, 9, 10 : Kode Nomor Kelurahan/Desa
Digit 11, 12, 13 : Kode Nomor Urut Blok
Digit 14, 15, 16, 17 : Kode Nomor Urut Objek Pajak
Digit 18 : Tanda KhususTanda Khusus ditulis dengan :
Angka 0 untuk kode khusus Objek Pedesaan / Perkotaan
Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan
Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan
Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas
Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi
Angka 7 untuk kode khusus Objek SISTEP Angka 9 untuk kode khusus Objek Bersama
Pembentukan Data SISMIOP
Pelaksanaan pembentukan basis data Sistem
Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan
melalui kegiatan :
- Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
- Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam SPOP.
- SPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani
dan disampaikan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek
pajak, selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek
Pajak atau kuasanya.
- Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
- Dilakukan oleh KPP Pratama dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP.
- Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan :
- Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, - Identifikasi objek pajak, - Verifikasi data objek pajak, - Pengukuran bidang objek pajak.
- Penilaian
objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
- Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan KPP
Pratama secara massal dan individual dengan menggunakan pendekatan penilaian
yang telah ditentukan.
- Hasil penilaian objek pajak digunakan sebagai dasar
penentuan Nilai JuaI Objek Pajak (NJOP).
- Khusus hasil penilaian objek bumi, sebelum
ditetapkan perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk
mendapatkan pertimbangan.
Data
Objek Pajak
Dalam satu Kelurahan/Desa terdapat beberapa blok.
Dalam satu blok terdiri dari 200 objek pajak
Misal : Kelurahan Kuningan Timur terdiri dari 15 blok
Lokasi
Objek Pajak
Data NOP 317106000200800280
Nama
Lina Gantina
Lokasi
di Jalan YBR IV no 21
Kelurahan
Kuningan Timur
Kecamatan
Setiabudi
Jakarta
Selatan
Kode Wilayah
Untuk pemberian kode wilayah akibat pemekaran
supaya diberikan nomor urut berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk kode
propinsi, supaya berkonsultasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
untuk mendapatkan kode propinsi terakhir sebagai dasar penentuan kode wilayah
- Untuk kode
kabupaten/kota, digunakan kabupaten/kota terakhir di propinsi tersebut dengan
cara dipantau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan
dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- Sedangkan
untuk kode kecamatan, kelurahan, dan blok, dapat dilakukan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama setempat dengan melihat kode kecamatan/kelurahan/blok
terakhir
- Penggunaan
kode wilayah BPS baru dapat digunakan sepanjang tidak mengubah kode wilayah
yang telah terdaftar sebelumnya
- Kantor
Pelayanan Pajak Pratama setempat tidak perlu melakukan perubahan kode wilayah
untuk mengikuti kode wilayah BPS baru sepanjang tidak ada pemekaran wilayah di
wilayah kerjanya. Penyesuaian sepihak menggunakan kode wilayah BPS baru dapat
menimbulkan NOP yang tidak unik karena terkait daerah lain secara nasional
- Konsekuensi
dari perubahan kode wilayah akan menyebabkan data tidak konsisten antara basis
data SISMIOP dengan semua produk hasil keluaran sebelumnya. Oleh sebab itu
supaya mensosialisasikan perubahan kode tersebut kepada seluruh pegawai yang
ada sehingga pelayanan tidak terganggu dan dapat merelasikan antara basis data
dan semua produk keluaran
Aplikasi
SISMIOP
Sistem
aplikasi SISMIOP dibangun dengan :
- standar Operating Sistem Windows 2000/2003,
- menggunakan sistem data base RDBMS yaitu Oracle 10g, dan
- program untuk pembangunan aplikasi adalah Developer 6i
dengan pahasa pemrograman adalah PL/SQL.