1. Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan penunjukan Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat paksa.
  5. Keputusan Menteri Keuangan No. 1007/KMK/1985 tentang pelimpaham wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan / Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II.
  6. Keputusan Menteri Keuangan No. 523/KMK. 04/1998 tentang penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK. 04/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan No. 552/KMK. 03/2002 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  9. Surat Edaran Dirjen Pajak SE - 101/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER - 58/PJ/2009 tentang tata cara Penunjukkan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.



S I S M I O P  :   Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak

Pendahuluan
SISMIOP merupakan sistem informasi yang terpadu dimaksudkan mendukung penyediaan informasi yang berhubungan dengan fungsi administrasi semua tingkat organisasi pengelola PBB.
SISMIOP diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan, evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus  dirancang untuk kebutuhan tersebut.
SISMIOP dibangun dengan menggunakan pendekatan sistem, yaitu permasalahan yang dihadapi ditinjau secara komperehensif dan terpadu sehingga tujuan yang akan dicapai merupakan solusi global yang memperhatikan interaksi di antara komponen-komponen organisasi dan juga komponen eksternal

Kegiatan Administrasi SISMIOP
SISMIOP merupakan sistem terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran,pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP serta Pelayanan Satu Tempat (PST).
SISMIOP merupakan aplikasi yang mengintegrasikan aspek pengelolaan administrasi PBB yang meliputi kegiatan-kegiatan (proses bisnis) sebagai berikut:
  • Pendataan 
  • Penilaian
  • Penagihan
  • Penerimaan
  • Pelayanan



Identifikasi Nomor Objek Pajak
NOP dimaksudkan sebagai identitas yang standar bagi semua objek pajak PBB secara nasional, sehingga semua aparat pelaksana PBB mempunyai pemahaman yang sama atas segala informasi yang terkandung dalam NOP
NOP mempunyai karakter unik, permanen/tetap dan standar.
  • Unik, artinya satu objek pajak PBB memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek pajak PBB lainnya. 
  • Permanen, berarti NOP diberikan kepada satu objek PBB tidak berubah dalam jangka waktu yang relatif panjang. 
  • Standar, artinya hanya satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional
Konsep awal struktur NOP adalah pendekatan administrasi pemerintahan dengan memanfaatkan sistem kode nomor wilayah dari Biro Pusat Statistik (BPS).   
Dalam perkembanganya, kode wilayah BPS banyak diurut ulang sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah, sehingga dalam skala nasional NOP menjadi tidak unik karena pemakaian yang tidak seragam antara kode BPS lama dan kode BPS baru
Struktur Nomor Objek Pajak (NOP) terdiri dari 18 digit :



Digit 1, 2 :  Kode Nomor Daerah Tingkat I
Digit 3, 4 :  Kode Nomor Daerah Tingkat II
Digit 5, 6, 7 :  Kode Nomor Kecamatan
Digit 8, 9, 10 :  Kode Nomor Kelurahan/Desa
Digit 11, 12, 13 :  Kode Nomor Urut Blok
Digit 14, 15, 16, 17 :  Kode Nomor Urut Objek Pajak
Digit 18  :  Tanda Khusus

Tanda Khusus ditulis dengan :
Angka 0 untuk kode khusus Objek Pedesaan / Perkotaan
Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan
Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan
Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas
Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi
Angka 7 untuk kode khusus Objek SISTEP Angka 9 untuk kode khusus Objek Bersama



Pembentukan Data SISMIOP
Pelaksanaan pembentukan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan melalui kegiatan :

  • Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan


  1. Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
  2. Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam SPOP.  
  3. SPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau kuasanya.


  • Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
  1. Dilakukan oleh KPP Pratama dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP.
  2. Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan :

          -  Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP,
          -  Identifikasi objek pajak,
          -  Verifikasi data objek pajak,
          -  Pengukuran bidang objek pajak.
  • Penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan


  1. Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan KPP Pratama secara massal dan individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
  2. Hasil penilaian objek pajak digunakan sebagai dasar penentuan Nilai JuaI Objek Pajak (NJOP).
  3. Khusus hasil penilaian objek bumi, sebelum ditetapkan perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.

Data Objek Pajak
 
Dalam satu Kelurahan/Desa terdapat  beberapa blok.

Dalam satu blok terdiri dari 200 objek pajak
Misal : Kelurahan Kuningan Timur  terdiri dari 15 blok

Lokasi Objek Pajak



Data NOP 317106000200800280
Nama Lina Gantina
Lokasi di Jalan YBR IV no 21
Kelurahan Kuningan Timur
Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan


Kode Wilayah
Untuk pemberian kode wilayah akibat pemekaran supaya diberikan nomor urut berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Untuk kode propinsi, supaya berkonsultasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan kode propinsi terakhir sebagai dasar penentuan kode wilayah
  • Untuk kode kabupaten/kota, digunakan kabupaten/kota terakhir di propinsi tersebut dengan cara dipantau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
  • Sedangkan untuk kode kecamatan, kelurahan, dan blok, dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat dengan melihat kode kecamatan/kelurahan/blok terakhir
  • Penggunaan kode wilayah BPS baru dapat digunakan sepanjang tidak mengubah kode wilayah yang telah terdaftar sebelumnya
  • Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat tidak perlu melakukan perubahan kode wilayah untuk mengikuti kode wilayah BPS baru sepanjang tidak ada pemekaran wilayah di wilayah kerjanya. Penyesuaian sepihak menggunakan kode wilayah BPS baru dapat menimbulkan NOP yang tidak unik karena terkait daerah lain secara nasional
  • Konsekuensi dari perubahan kode wilayah akan menyebabkan data tidak konsisten antara basis data SISMIOP dengan semua produk hasil keluaran sebelumnya. Oleh sebab itu supaya mensosialisasikan perubahan kode tersebut kepada seluruh pegawai yang ada sehingga pelayanan tidak terganggu dan dapat merelasikan antara basis data dan semua produk keluaran

Aplikasi SISMIOP

Sistem aplikasi SISMIOP dibangun dengan :

  • standar Operating Sistem Windows 2000/2003,
  • menggunakan sistem data base RDBMS yaitu Oracle 10g, dan
  • program untuk pembangunan aplikasi adalah Developer 6i dengan pahasa pemrograman adalah PL/SQL.



JaKarta TiMe

Followers

Powered by Blogger.

Just Try To Do The Best ..Every Second in My Live..

PengunjungKu

free counters