- Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan penunjukan Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat paksa.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 1007/KMK/1985 tentang pelimpaham wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan / Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 523/KMK. 04/1998 tentang penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK. 04/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan No. 552/KMK. 03/2002 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Surat Edaran Dirjen Pajak SE - 101/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER - 58/PJ/2009 tentang tata cara Penunjukkan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
0 comments:
Post a Comment