Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat dilakukan secara langsung atau secara kolektif, yaitu :
- Wajib pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT / SKP / STP. Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring. Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti telah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Petugas Pemungut. Dikarenakan tempat tinggal wajib pajak jauh atau sulit sarana dan prasarananya dari Tempat Pembayaran yang ditunjuk. Petugas Pemungut akan membayarkan setoran dari wajib pajak ke Bank / Kantor Pos dan Giro (KPG) Tempat Pembayaran. Wajib pajak akan menerima Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut sebagai bukti penerimaan sementara. Dan menerima STTS sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah dari tempat pembayaran melalui petugas pemungut sebagai pengganti TTS.
Modul Pembayaran terbagi menjadi :
- Pencatatan Pembayaran
Pencatatan Tunggal :
Adalah proses yang digunakan untuk :
- Proses Manual dengan memasukkan atau mengentrykan secara manual Tanggal Bayar, NOP, Tahun Pajak, Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran berdasarkan STTS yang diterima.
- Proses Barcode dengan memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data.
Gambar : Form pencatatan pembayaran tunggal |
Note Pencatatan Tunggal :
- Pengecekan angka kontrol
- Pengecekan tanggal jatuh tempo
- Penghitungan Tagihan
- Pemberian status Lunas di data SPPT
Cara Pencatatan Pembayaran Tunggal :
- Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
- Isikan NOP.
- Tahun Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Angka Kontrol, masukkan angka kontrol untuk nop tersebut. Angka kontrol digunakan untuk validasi keabsahan dari Form STTS, maka akan menampilkan tampilan seperti dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan.
Gambar : Alert waktu salah input angka kontrol |
6. Tagihan Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP
yang bersangkutan apakah STTS / SPPT / SKPSPOP / SKPKB / STP.
7. Besar Denda
Administrasi, apabila ada keterlambatan
Pembayaran maka Besar
Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh Sistem.
8. Pembayaran Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang
telah dilakukan atas NOP tersebut (apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).
9. Sisa PBB Yang
Harus
Dibayar
merupakan
total
PBB
+
Denda dikurangi
(
-
) Besarnya PBB Yang Harus Dibayar.
10. Tanggal Perekaman dan Nama
atau NIP Perekam
akan diisi dengan Sysdate
/ Current
Date dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.
11. Untuk tombol Simpan.
Pencatatan Massal :
Adalah proses yang digunakan untuk input besarnya nilai pembayaran dalam satu kelurahan didasarkan atas pencapaian total hutang pajak yang telah dilunasi untuk satu kelurahan.
Gambar : Form pencatatan pembayaran massal |
Note Pencatatan Massal :
- Penghitungan berdasarkan kelompok buku ketetapan
- Pengecekan tanggal jatuh tempo
- Penghitungan Tagihan
- Pemberian status Lunas di data SPPT
Cara Input Proses Pencatatan Massal :
2. Tahun Pajak, ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Ketikan Data Propinsi, Dati2, Kecamatan dan Kelurahan.
4. PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncul pesan seperti pada tampilan dibawah ini :
Gambar : Alert bila PBB yang dibayarkan lebih kecil dari jumlah PBB belum bayar
- Pencabutan dan Pencetakan Surat Sita
Adalah proses yang digunakan untuk input dan pencetakan surat sita :
Gambar : Form pencabutan dan pencetakan surat sita |
Cara Input Pencabutan dan Pencetakan Surat Sita
1. Masukkan Nama Kanwil dengan inpuat kemudian tekan Tab.
2. Masukkan Nama KPPBB dengan input kemudian
tekan Tab.
mengisikan data maka akan
menampilkan tampilan :
Gambar : Alert kesalahan dalam mengisikan data
4. Masukkan Kep-SK No pada No Surat Cabut Sita dengan
input kemudian tekan Tab Simpan.
5. Masukkan alasan kalau ada dengan input kemudian tekan Tab.
6. Masukkan tanggal terbit surat cabut sita dengan input kemudian tekan Tab.
7. Tanggal cetak akan ditampilkan sesuai pada saat dilakukan pencetakan kemudian teka Tab untuk mengaktifkan tombol perintah Cetak maka tampilannya seperti dibawah ini
8. Klik tombol simpan.
Monitoring
Pembayaran
- Catatan Pembayaran PBB
Melihat pembayaran PBB per NOP per tahun
pajak
- Laporan Pembayaran
Melihat pembayaran PBB per wilayah atau
kelompok buku per tahun pajak
- Surat Keterangan Pembayaran Elektronik
Pemberian surat keterangan pembayaran sebagai
ganti STTS atas pembayaran melalui ATM
0 comments:
Post a Comment