Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat dilakukan secara langsung atau secarkolektif, yaitu :
  1. Wajib pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT / SKP / STP. Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila  telah  dilakukan  kliring.  Setelah  melakukan  pembayaran  Wajib  Pajak  akan menerima  Surat  Tanda  Terima  Setoran  (STTS)   sebagai   bukti   telah  melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Wajib  Pajamelakukan  pembayaran  Pajak  Bumi  daBangunan  melalui  Petugas Pemungut.  Dikarenakan  tempat  tinggal  wajib  pajak  jauh  atau  sulit  sarana  dan prasarananya dari Tempat Pembayaran yang ditunjuk. Petugas Pemungut akan membayarkan setoran dari wajib pajak ke Bank / Kantor Pos dan Giro (KPG) Tempat Pembayaran.  Wajib  pajak  akan  menerima  Tanda  Terima  Sementara  (TTS)  dari petugas  pemungut  sebagai  bukti  penerimaan  sementara.  Dan  menerima  STTS sebagai  bukti  pembayaran  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  yang  sah  dari  tempat pembayaran melalui petugas pemungut sebagai pengganti TTS.
Modul Pembayaran terbagi menjadi :
  1. Pencatatan Pembayaran
  2. Pencabutan dan Pencetakan Surat Sita
  3. Surat Keterangan Pembayaran Elektronik





  • Pencatatan Pembayaran


Pencatatan Tunggal :

Adalah proses yang digunakan untuk :
  1. Proses  Manual  dengan  memasukkan  atau  mengentrykan  secara  manual  Tanggal Bayar, NOP, Tahun Pajak, Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran berdasarkan STTS yang diterima.
  2. Proses Barcode dengan memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data.
Gambar : Form pencatatan pembayaran tunggal
Note Pencatatan Tunggal :


  • Pengecekan angka kontrol
  • Pengecekan tanggal jatuh tempo
  • Penghitungan Tagihan
  • Pemberian status Lunas di data SPPT


Cara Pencatatan Pembayaran Tunggal :
  1. Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
  2. Isikan NOP.
  3. Tahun Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Angka  Kontrol,   masukkan   angka  kontrol   untuk   nop   tersebut.   Angka  kontrol digunakan  untuk  validasi  keabsahan  dari  Form  STTS,  maka  akan  menampilkan tampilan seperti dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan.
Gambar : Alert waktu salah input angka kontrol

5.                Besar  PBB  yang  dibayar,  merupakan  besarnya  Pembayaran  dari  Total  (PBB  + Denda)  atau  Sisa  PBB  yang  harus  dibayar,  apabila  sudah  pernah  dilakukan pembayaran  sebelumnya.  Untuk  Besar  PBB  Yang  Dibayar  tidak  bisa  diganti berdasarkan PBB yang harus dibayar.

6.    Tagihan Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP yang bersangkutan apakah STTS / SPPT / SKPSPOP / SKPKB / STP.

7.    Besar  Denda  Administrasi,  apabila  ada  keterlambatan  Pembayaran  maka  Besar Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh Sistem.

8.   Pembayaran Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang telah dilakukan atas NOP tersebut (apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).

9.      Sisa  PBB  Yang  Harus  Dibayar  merupakan  total  PBB  +  Denda  dikurangi  (  -  ) Besarnya PBB Yang Harus Dibayar.

10.    Tanggal  Perekaman  dan  Nama  atau NIP  Perekam  akan diisi  dengan Sysdate  / Current Date dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.

    11.    Untuk tombol Simpan.

Pencatatan Massal :
Adalah proses yang digunakan untuk input besarnya nilai pembayaran dalam satu kelurahan didasarkan atas pencapaian total hutang pajak yang telah dilunasi untuk satu kelurahan.

Gambar : Form pencatatan pembayaran massal

Note Pencatatan Massal : 
  • Penghitungan berdasarkan kelompok buku ketetapan
  • Pengecekan tanggal jatuh tempo
  • Penghitungan   Tagihan
  • Pemberian status  Lunas di data SPPT


Cara Input Proses Pencatatan Massal :
1.  Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2.  Tahun Pajak, ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

3.  Ketikan Data Propinsi, Dati2, Kecamatan dan Kelurahan.

4.  PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncupesan seperti pada tampilan dibawah ini :

Gambar  : Alert bila PBB yang dibayarkan lebih kecil dari jumlah PBB belum bayar


5.  Lalu klik tombol Simpan.

  • Pencabutan dan Pencetakan Surat Sita
Adalah proses yang digunakan untuk input dan pencetakan surat sita :
Gambar : Form pencabutan dan pencetakan surat sita

Cara Input Pencabutan dan Pencetakan Surat Sita
1.  Masukkan Nama Kanwil dengan inpuat kemudian tekan Tab.
2.  Masukkan Nama KPPBB dengan input kemudian tekan Tab. 
3.  Masukkan Kep-SK No pada No Surat Sita dengan input apabila salah dalam
mengisikan data maka akan menampilkan tampilan :


Gambar : Alert kesalahan dalam mengisikan data


4.  Masukkan Kep-SK No pada No Surat Cabut Sita dengan input kemudian tekan Tab Simpan.

5.  Masukkan alasan kalau ada dengan input kemudian tekan Tab.

6.  Masukkan tanggal terbit surat cabut sita dengan input kemudian tekan Tab.

7.  Tangga ceta akan   ditampilkan   sesuai   pad saa dilakuka pencetakan kemudian teka Tab untuk mengaktifkan tombol perintah Cetak maka tampilannya seperti dibawah ini
8.  Klik tombol simpan.



Monitoring Pembayaran

  • Catatan Pembayaran PBB

Melihat pembayaran PBB per NOP per tahun pajak

  • Laporan Pembayaran

Melihat pembayaran PBB per wilayah atau kelompok buku per tahun pajak

  • Surat Keterangan Pembayaran Elektronik

Pemberian surat keterangan pembayaran sebagai ganti STTS atas pembayaran melalui ATM
 

0 comments:

Post a Comment

JaKarta TiMe

Followers

Powered by Blogger.

Just Try To Do The Best ..Every Second in My Live..

PengunjungKu

free counters