Input Restitusi dan Kompensasi



Restitusi  dan kompensasi  terjadapabila wajipajasudamelakukan pembayaran tetapi kemudian dilakukan proses pengurangan karena pengajuan keberatan. Kelebihan pembayaran ini dapat terjadi karena adanya kesalahan data nilai pajak di kantor pajakUang kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diambil dalam bentuk tunai atau dikompensasikan ke pembayaran pajak tahun berikutnya, atau dapat juga disalurkan ke kas negara atau kantor pemda.

Input Surat Pemberitahuan (SPB)

Wajib  Pajak mengajukan  permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Paja denga up Kepala   Kantor   Pelayana Pajak   Pratama untuk   memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Yang merupakan hak dari wajib pajak yang harus dikembalikan oleh Pemerintah.

Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KPP Pratama atau  tanda  pengiriman  surat  permohonan  melalui  pos  tercatat,  menjadi  tanda  bukti penerimaan  surat  permohonan.  Akan  dilakukan  penelitian  atau  pemeriksaan terhadap surat  permohonan  wajib  pajak,  dalajangka waktu  paling lama  12 bulan  sejak  saat diterimanya  surat permohonan dari wajib pajak. Dan permohonan wajib pajak tersebut dapat diterima sebagian, seluruhnya atau ditolak sesuai hasil penelitian KPP Pratama.

Setelah itu Kepala KPP Pratama atas nama Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat  Pemberitaan (SPB), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang. Adalah proses yang digunakan untuk:
  1. Perekaman Surat Pemberitaan
  2. Pemutakhiran Surat Pemberitaan
Gambar : Form input SPB

Cara Pengisian Input Surat Pemberitahuan (SPB) 
  • Untu pengisia Input   Sura Pemberitaan  lakukan  pengisian  form  Input   Data Permohonan di PST
  • Buka menu form Input Surat Pemberitaan, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yantelah didapat pada Input Data Permohonan seperti tampilan sbb:
Gambar : Contoh isian form SPB
  • Nomor Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan yansudah ada dalam data.
  • NOP, ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.
  • Nomor SK SPB, ketikkan Nomor SK SPB sesuai dengan nomor yang tercantum pada surat keputusan SPB.
  • Tanggal SK SPB, ketikkan tanggal SK SPB sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat keputusan SPB.
  • Tanggal Perekaman, ketikkan tanggal perekaman surat pemberitaan (SPB).
  • NIP Perekam, ketikkan nomor induk pegawai yang merekam surat pemberitaan.
  • Klik tombol Simpan.
Input SKKPP PBB

Wajib  Pajak mengajukan  permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Paja denga up Kepala   Kantor   Pelayana Pajak   Pratama untuk   memperoleh pengembalian  kelebihan  pembayaran  Pajak  Bumi  dan  Bangunan.  Tanda  penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KPP Pratama atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan. Akan  dilakukan  penelitian  atau  pemeriksaan  terhadap  surat  permohonan  wajib  pajak, dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak saat diterimanya surat permohonan dari wajib pajak.

Setelah itu Kepala KPP Pratama atas nama Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat  Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( SKKPP PBB ), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang. Adalah proses yang digunakan untuk:
  1. Perekaman Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi.
  2. Pemutakhiran Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi.
  3. Perekaman Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.
  4. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.
Cara Pengisian Input SKKPP PBB
  • Untuk pengisian Input Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST.
  • Buka menu form Input SKKPP PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yantelah didapat pada Input Data Permohonan seperti tampilan sbb:
Gambar : Form input SKKPP PBB
  • Nomor Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan yang sudah ada dalam data.
  • NOP, ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.
  • Kode  Bank  Tunggal,  ketikkan  kode  bank  tunggal  sebanyak  2  digit  dengan menggunakan angka. Tidak dengan menggunakan huruf atau campuran huruf. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F 9, sehingga muncul tampilan sbb:
Gambar : Lookup Bank Tunggal
  • Arahkan  kursor  pada  pilihan  kode  bank  tunggal  atau  pilihan  nama  bank  tunggal dengan menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
  • Nomor SK SKKPP, ketikkan nomor dari surat keputusan yang terdapat pada SK SKKPP.
  • Tanggal SK SKKPP, ketikkan tanggal dari surat keputusan yang terdapat pada SK SKKPP.
  • Jenis  Keputusan,  ketikkan  kode  jenis  keputusan  sebanyak  1  digit  dengan menggunakan angka, tidak dengan menggunakan huruf. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9, sehingga muncul tampilan sbb:
Gambar : Lookup jenis keputusan SKKPP PBB
  • Arahkan  kursor  pada  pilihan  jenis  keputusan  atau  pilihan  nama  jenis  keputusan dengan menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
  • Nilai SKKPP, nilai SKKPP dari nop pemohon akan otomatis muncul.
  • Kantor KPKN, ketikkan kantor KPKN.
  • NIP Perekam, ketikkan nomor induk pegawai sesuai dengan nip dari pegawai yang merekam SKKPP PBB.
  • Klik tombol Simpan.
Gambar : Form input SPMKP

Cara Pengisian Input Restitusi:
  • Untuk Form Input Restitusi, isi dan lengkapi terlebih dahulu form Input SKKPP PBB.  Pada jenis keputusan pilih jenis keputusan untuk restitusi. Setelah isian form dan jenis keputusan telah diisi, maka akan muncul tampilan form seperti diatas.
  • Nomor SPMKP, ketikkan nomor sk surat perintah membayar kelebihan pajak.
  • Tanggal  SPMKP,  ketikkan  tanggal  yang  terdapat  pada  sk  surat  perintah membayar kelebihan pajak.
  • Nama Bank, nama bank tunggal akan otomatis muncul sesuai dengan isian pada form Input SKKPP.
  • Nomor Rekening, ketikkan nomor rekening pemohon.
  • Tanggal Perekaman, ketikkan tanggal saat perekaman form input restitusi.
  • NIP Perekam, ketikkan nomor induk pegawai sesuai dengan nip dari pegawai yang merekam SKKPP PBB.
  • Klik tombol Simpan.
Gambar : Form input kompensasi
Cara Pengisian Input Kompensasi:
  • Untuk Form Input Kompensasi, isi dan lengkapi terlebih dahulu form Input SKKPP PBB. Pada jenis keputusan pilih jenis keputusan untuk kompensasi. Setelah isian form dan  jenis keputusan telah diisi, maka akan muncul tampilan form seperti diatas.
  • Nomor  Urut  Penerima,  ketikkan  nomor  urut  dari  penerima  kompensasi  dari kelebihan pembayaran pajak.
  • NOP   Penerima,   ketikkan   NOP   dari   penerima   kompensasi   dari   kelebihan pembayaran pajak.
  • Tahun Pajak Kompensasi, ketikkan tahun pajak yang dikompensasikan.
  • Nilai Yang dikompensasikan, masukkan nilai pajak yang dikompensasikan.
  • Klik tombol Simpan.

Laporan Triwulan Restitusi Dan Kompensasi

Adalah  proses  yang  digunakan  untuk  Pencetakan  laporan  triwulan  Restitusi  & Kompensasi.

Cara Pengisian Laporan Triwulan Restitusi Dan Kompensasi
  • Ketikkan data Propinsi dan Kab/Kodya.
  • Tahun, ketikkan tahun berdasarkan data laporan restitusi dan kompensasi yang ingin dicetak.
  • Triwulan, ketikkan kode triwulan.
  • Klik tombol cetak.

Gambar : Form cetak laporan triwulan restitusi dan kompensasi

0 comments:

Post a Comment

JaKarta TiMe

Followers

Powered by Blogger.

Just Try To Do The Best ..Every Second in My Live..

PengunjungKu

free counters